Corby bebas, bandar narkoba makin merajalela ke Indonesia |
BERITA TERKINI - Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI menyayangkan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin terkait pembebasan bersyarat 'Ratu Mariyuana', Schapelle Leigh Corby. Disebutkan, Menteri Amir mengatakan, "Kami adalah bangsa yang bermartabat. Kami tegakan hukum tidak memandang siapapun orangnya manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak. Wajib kepada kami untuk memberikan kepadanya sepanjang seluruh aturan telah terpenuhi."
Pembebasan bersyarat, menurut Amir, merupakan hak yang bisa didapat setiap narapidana jika memenuhi persyaratan sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM No. 21/2013. Yang menjadi pertanyaan bagi Bambang adalah apakah dalam kasus Corby Permen No.21/2013 itu sudah dihadap-hadapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 99/2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme?
Bambang menegaskan, Menteri Amir boleh saja berpegang Permen No.21/2013 yang dibuatnya sendiri. Tetapi, di atas Permen itu, ada PP No 99/2012 yang wajib dipatuhi menteri. "Kalau Permen melangkahi PP, tidakkah itu inkonstitusional? Jangan-jangan, pembebasan bersyarat Corby sengaja tidak mengacu pada PP No 99/2012. Ironis, karena PP No 99/2012 itu justru digagas oleh Amir dan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Bagaimana bisa mengatakan bermartabat jika tidak konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang dirancangnya sendiri.
Karena itu, imbuh dia, kalau Menteri Amir nekad membebaskan Corby dengan hanya bermodalkan Permen No.12/2013 dan menabrak PP No 99/2013, pastilah ada kepentingan besar yang sedang dipertaruhkan.
Bambang menegaskan, Menteri Amir boleh saja berpegang Permen No.21/2013 yang dibuatnya sendiri. Tetapi, di atas Permen itu, ada PP No 99/2012 yang wajib dipatuhi menteri. "Kalau Permen melangkahi PP, tidakkah itu inkonstitusional? Jangan-jangan, pembebasan bersyarat Corby sengaja tidak mengacu pada PP No 99/2012. Ironis, karena PP No 99/2012 itu justru digagas oleh Amir dan Wamenkum HAM Denny Indrayana. Bagaimana bisa mengatakan bermartabat jika tidak konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang dirancangnya sendiri.
Karena itu, imbuh dia, kalau Menteri Amir nekad membebaskan Corby dengan hanya bermodalkan Permen No.12/2013 dan menabrak PP No 99/2013, pastilah ada kepentingan besar yang sedang dipertaruhkan.
"Apakah kepentingan besar itu berkait dengan negara dan rakyat? Patut diragukan. Kalau demi kemaslahatan rakyat dan negara, Corby mestinya tidak diperlakukan istimewa dan spesial. Karena Corby harus menjalani sanksi hukum maksimal agar tumbuh efek jera bagi setiap WNA yang ingin membangun jaringan atau sel-sel perdagangan narkotika di Indonesia," lanjutnya.
Bandar narkoba akan dikenakan pasal TPPU - Sanksi hukum maksimal bagi narapidana kasus narkotika, kata dia, sangat perlu. Karena jumlah korban jiwa dan kerugian materil akibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Indonesia sudah sampai pada tahap amat sangat menakutkan. Bahkan, birokrasi negara pun sudah tersusupi sindikat narkotika, karena sejumlah lembaga pemasyarakatan pun dijadikan basis produksi dan peredaran narkoba.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 orang tewas setiap harinya di Indonesia karena mengonsumsi narkoba. Riset BNN - Universitas Indonesia (UI) menemukan 3,8 juta orang atau 2,2 persen dari populasi penduduk tercatat sebagai penyalahguna narkoba. Negara harus alokasikan dana Rp 4,1 triliun untuk membiayai rehabilitasi para korban narkotika.
Kata Bambang, data-data ini sudah membuat puluhan juta orang tua cemas setiap harinya. Karena khawatir putera-puteri mereka terperangkap narkoba. Para ayah-ibu tahu betul bahwa anak-anak selalu berada dalam ancaman teror narkoba. Kecemasan para orang tua itulah memunculkan ungkapan ‘Indonesia darurat Narkoba’.
"Mengapa pemerintah tidak mau menghayati aspirasi para orang tua di negara ini? Mengapa juga pemerintah seperti enggan berada dalam satu barisan dengan rakyat dalam menyikapi kejahatan narkotika?" kata Bambang.
Selain itu, dia juga menegaskan keliru kalau dikatakan bangsa ini memaknai pembebasan 'Ratu Mariyuana', sebagai cermin bangsa yang bermartabat. Karena kata Bambang, perlakuan sangat khusus dan spesial dari pemerintah untuk Corby sama sekali tidak bermartabat. Karena makin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat narkotika internasional. "Pembebasan Corby dan meringankan hukuman WNA terpidana narkotika lainnya, jelas dia, adalah sebuah perjudian dengan risiko sangat tinggi.
Pemerintah telah mempertaruhkan masa depan generasi muda bangsa, karena sangat kompromistis menghadapi anggota sindikat narkotika internasional," kata Bambang.
Ditulis Oleh : Unknown
Sobat sedang membaca artikel tentang : Pembebasan Bersyarat Corby Inkonstitusional? | BERITA TERKINI.. Jangan lupa yah kritik saran nya karna itu sangat berguna. Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya karena blog ini di lindungi OLEH : DCMA kita sesama blogger harus saling mendukung bukan saling menyingkirkan salam blogger.